Penerimaan Proposal Baru Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2020
Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti B/778/E3.3/RA.03/2019 tanggal 15 Agustus 2019, perihal Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2020, bersama ini dengan hormat kami informasikan bahwa Direktorat Riset dan pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) membuka kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2020 dengan skema pendanaan sebagai berikut :
Pengabdian Kepada Masyarakat, kategori kompetitif nasional meliputi skema:
- Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
- Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
- Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
- Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).
- Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK).
- Program Kemitraan Wilayah (PKW)
- Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
- Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
- Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT).
Pengusulan proposal Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id dengan login NG 2.0 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tahap pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 9 September 2019.
- Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2020 (lampiran 1), bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.
- Usulan Dosen yang masih belum mengunggah catatan harian, laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.
- Ketua pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.
- Proposal pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2020 (dapat didownload melalui website LPPM).
- Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas (dapat didownload melalui website LPPM).
- Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2020 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada desa pilot dan kawasan Desa Prioritas Nasional /KPPN (lampiran 2). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi desa Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.
- Proposal pengabdian kepada masyarakat baru usulan tahun 2019 yang didanai untuk anggaran tahun 2020 skema multi tahun adalah sebanyak 100 judul dan skema mono tahun sebesar 500 judul.
- Proposal yang telah diperbaiki disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas.
- Terkait teknis pengusulan di sistem atau bagi pengusul yang belum memiliki account SIMLITABMAS, Bapak/Ibu bisa menghubungi Pak Adnan (08993687455/adnan@lppm.itb.ac.id)
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada para dosen/peneliti dilingkungan Institut Teknologi Bandung.
Download :
Surat Penerimaan Proposal Baru PM Kemenristekdikti 2020
Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 versi 2.0
Panduan Pengusulan Proposal Pengabdian