Enter your keyword

Permintaan Persyaratan Penyelesaian Pekerjaan Program Insentif Ristek 2011

Permintaan Persyaratan Penyelesaian Pekerjaan Program Insentif Ristek 2011

Merujuk Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Insentif Kementerian Negara Riset dan Teknologi Tahun 2011, bahwa persyaratan penyelesaian pekerjaan untuk Pelaksanaan Program Insentif Ristek adalah Laporan Penggunaan Dana 100%.

 

Sehubungan dengan hal di atas, dimohon untuk melengkapi persyaratan penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai format (yang bisa didownload pada link di bawah) dan segera menyampaikan ke Kantor WRRI/LPPM paling lambat tanggal 1 Februari 2012, untuk kemudian kami sampaikan ke Kementerian Riset dan Teknologi.

 

Format Laporan Penggunaan Dana 100% : Download