Batas Akhir Pengajuan Pencairan Dana
Menindaklanjuti surat edaran Direktur Keuangan nomor 0953/I1.B02.1/KU/2013 tanggal 17 Juli 2013 perihal Batas Pengajuan SPP TWIII-2013, bersama ini kami informasikan kepada para pelaksana kegiatan yang dikelola oleh LPPM, bahwa batas akhir pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengajuan pencairan dana sebelum Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri adalah tanggal 22 Juli 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seluruh pengajuan bukti-bukti pencairan dana yang diterima oleh LPPM sesudah tanggal 22 Juli 2013 akan diproses ke Direktorat Keuangan mulai tanggal 12 Agustus 2013.