Enter your keyword

Berlaku 1 Juni 2018, Pengajuan Akreditasi Jurnal Perguruan Tinggi Hanya Satu Pintu

Berlaku 1 Juni 2018, Pengajuan Akreditasi Jurnal Perguruan Tinggi Hanya Satu Pintu

Berlaku 1 Juni 2018, Pengajuan Akreditasi Jurnal Perguruan Tinggi Hanya Satu Pintu

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI menargetkan dalam dua tahun ke depan setidaknya tersedia sekitar 7 ribu jurnal terakreditasi nasional di Indonesia.

 

Hal itu sebagai bagian tindaklanjut pasca dikeluarkannya Peraturan Menristekdikti Ri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Nasional. Target jumlah jurnal di berbagai peringkat itu pun diyakini mampu terealisasikan.

 

Ungkapan itu disampaikan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti RI Dr Muhammad Dimyati saat bertemu dan berdiskusi dengan para asesor maupun pengelola jurnal perguruan tinggi di Jawa Tengah, Jumat (4/5/2018).

 

“Berdasarkan data kami, ada sekitar 25 ribu jurnal ilmiah yang terbit dan sudah berbentuk elektronik. Namun, yang terakreditasi oleh kami hanya baru sekitar 333 jurnal ilmiah,” jelas Dimyati di Ruang Borobudur Hotel Santika Premier Jalan Pandanaran Kota Semarang.

 

Kepada Tribunjateng,com, Jumat (4/5/2018), selain yang terakreditasi di Kemenristekdikti, juga ada yang di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Jumlahnya ada sekitar 197 jurnal.

 

“Dan memang, sebelum terbitnya peraturan itu, proses pengajuan akreditasi berada di dua lembaga tersebut. Periode proses akreditasi juga masih terbatas yakni sekitar 2 kali dalam setahun,” jelasnya.

 

Akibatnya, lanjut Dimyati, jumlah jurnal terakreditasi tentu sangat terbatas. Termasuk yang berpredikat A atau B dimana nilainya di atas 70 di tiap jurnal ilmiah tersebut. Atas dasar itu perlu adanya reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal itu.

 

“Hadirnya peraturan itu, kini lembaga akreditasi jurnal ilmiah hanya ada atau menjadi satu yakni di Kemenristekdikti. Seluruh jurnal yang sudah terakreditasi LIPI secara otomatis diakui hingga masa berlakunya habis,” bebernya.

 

Dimyati menerangkan, penerapan satu pintu tersebut bakal diterapkan secara resmi pada 1 Juni 2018 mendatang. Di jeda waktu ini, pihaknya akan menyosialisasikan terhadap peraturan tersebut ke seluruh wilayah di Indonesia.

 

“Tak hanya satu pintu. Dalam masa pendaftaran akreditasi jurnal juga akan terus kami buka sepanjang tahun. Demikian juga proses penilaiannya dan untuk penetapan hasil akreditasi kami lakukan tiap 2 bulan,” tukasnya.

 

Berkait pemeringkatan akreditasi jurnal, lanjutnya, Kemenristekdikti pun akan membaginya menjadi 6 jenis. Secara rinci yakni Peringkat I nilai 85-100, Peringkat II nilai paling kecil 70, Peringkat III nilai niminal 60, Peringkat IV nilai minimal 50, Peringkat V nilai minimal 40, dan Peringkat VI nilai minimal 30.

 

“Itu kami terapkan guna memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional kenaikan untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai syarat pengajuannya,” ucapnya. (*)

 

Sumber Berita : http://jateng.tribunnews.com

Download : Salinan Permenristekdikti No. 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah