Hasil Seleksi Program Insentif Riset Sinas 2013
Berdasarkan SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 187/M/Kp/XI/2012 tanggal 7 Nopember 2012, bersama ini diberitahukan judul-judul Proposal BARU dan proposal LANJUTAN Insentif Riset Sinas Tahun 2013 yang didanai dengan anggaran tahun 2013.
Bagi Peneliti Utama yang proposalnya disetujui didanai tahun 2013 wajib segera memperbaiki Proposal sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dengan tidak mengurangi tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, tidak membeli barang modal atau peralatan dengan menggunakan dana yang berasal dari insentif riset sinas mengingat dana insentif riset sinas merupakan dana dukungan operasional serta tidak melakukan perjalanan luar negeri dengan dana insentif riset sinas. Melengkapi seluruh dokumen:
Proposal lengkap sesuai Lampiran 6. Pedoman Insentif Riset Sinas Tahun 2013.
Lembar Pengesahan dan proposal biaya ditandatangani oleh pejabat lembaga yang terlibat dan dibubuhi stempel. Untuk:
1. KP wajib melibatkan industri pengguna yang akan melakukan peningkatan kapasitas ipteknya.
2. DF wajib ada industri baik sebagai tenan atau sebagai pelaku difusi teknologi.
3. Bagi proposal dengan dana lebih besar dari Rp. 500 Juta (Konsosrsium) wajib melibatkan industri, lembaga litbang, dan perguruan tinggi dengan dibuktikan adanya Surat Perjajian Kerja antara lembaga-lembaga tersebut.
Pencairan dana dapat dilakukan mulai Bulan Januari 2013 dengan masa berlakunya Kontrak Kerjasama selama 10 (sepuluh bulan) mulai tanggal 14 Januari s.d. 15 Nopember 2013. Kontrak Kerjasama akan dilakukan dengan lembaga, untuk itu kepada para Peneliti Utama dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan lembaga masing-masing untuk keperluan pencairan dana. Dokumen untuk keperluan pencairan dana akan diumumkan kemudian.
Guna menghindari keterlambatan penyelesaian litbangrap insentif riset sinas, disarankan agar perencanaan pengadaan bahan penelitian segera dilakukan sehingga saat dana insentif riset sinas dapat dicairkan bahan penelitian sudah siap.
Untuk keperluan administrasi pencairan dana, kami mengundang para kepala dan petugas administrasi lembaga yang nama lembaganya tercantum pada SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 187/M/Kp/XI/2012 tanggal 7 Nopember 2012 tersebut, pada bulan Januari 2013 (Undangan akan disampaikan).
Kementerian Negara Riset dan Teknologi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang diberikan dari seluruh peserta seleksi.
Jakarta, 12 Desember 2012.
Asdep Relevansi Program Riptek, Kementerian Riset dan Teknologi.
SK Insentif Riset Sinas 2013: SK Insentif 2013
sumber berita: http://insentif.ristek.go.id/petunjuk/TampilanDepan00_2012.php