Enter your keyword

Mekanisme Layanan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB selama masa tanggap darurat Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)

Mekanisme Layanan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB selama masa tanggap darurat Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)

Mekanisme Layanan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB selama masa tanggap darurat Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)

Merujuk Surat Edaran Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 146/I1.T.1.A/LL/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dan plh. Sekretaris Institut ITB Prof. Taufik Hidayat tentang Penutupan Terbatas Kampus ITB per tanggal 17 Maret 2020 pukul 18.00 serta Surat Edaran Rektor Nomor 160/IT1.A/LL/2020 tentang Kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Tridarma di Kampus ITB, bersama ini kami informasikan mekanisme layanan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB selama masa tanggap darurat pencegahan tersebut :

  1. Seluruh staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) akan tetap memberikan layanan secara jarak jauh (remote working), kecuali bila benar-benar dibutuhkan layanan dengan kehadiran secara fisik di kantor LPPM ITB.
  2. Surat-surat dinas yang berkaitan dengan layanan LPPM ITB dapat dikirimkan secara elektronik ke alamat email lppm@lppm.itb.ac.id.
  3. Seluruh dokumen dan surat dinas yang diterbitkan oleh Pimpinan LPPM ITB selama masa tanggap darurat pencegahan bencana akan menggunakan tandatangan elektronik sesuai dengan SK Rektor nomor 127/PER/IT1.A/OT/2020 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dalam keadaan memaksa penyebaran Covid-19 di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
  4. Dokumen dan surat dinas yang tidak dapat diproses dengan menggunakan tandatangan elektronik akan diproses setelah masa tanggap darurat pencegahan bencana.
  5. Kontrak kerjasama yang sedang berlangsung dan tidak terpengaruh oleh kondisi darurat ini dapat dilanjutkan sesuai kontrak yang berjalan. Apabila diperlukan penyesuaian terhadap jadwal dan anggaran maka perlu dikomunikasikan kepada mitra kerjasama.
  6. Pengelolaan kontrak kerjasama baru dengan pihak mitra luar ITB (kecuali Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN) akan ditangguhkan sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat pencegahan bencana.
  7. Seluruh sistem informasi terkait layanan LPPM ITB dapat diakses dari luar jaringan ITB, kecuali Aplikasi SIPPM yang dapat diakses dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).
  8. Sehubungan dengan administrasi Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama, berikut prosedur yang akan dilaksanakan:
    1. Peneliti dapat melakukan komunikasi terkait administrasi dengan Account Representative (AR) sebagaimana yang sudah berjalan saat ini.
    2. Dokumen untuk proses administrasi tetap harus dilengkapi sebagai syarat pengajuan administrasi dan mohon dapat dikirimkan melalui alamat email masing-masing Account Representative (AR).
    3. AR akan menghubungi peneliti bila terdapat ketidaklengkapan dokumen dan proses tidak bisa berlanjut sebelum semua kelengkapan dipenuhi.
    4. Laporan Penggunaan Dana (LPD) menggunakan tandatangan elektronik sesuai dengan Surat Edaran pada Peraturan Rektor.
    5. Dana penelitian akan dicairkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    6. Monitoring dan evaluasi riset inovasi akan dilakukan secara daring
  9. Pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan LPPM dapat menghubungi Narahubung sebagai berikut :
    1. Bagian Sistem Informasi : Dini Sofiani P (email: dini_sp@lppm.itb.ac.id)
    2. Bagian Keuangan : Nana Ratnasih (email: nana-ratnasih@lppm.itb.ac.id)
    3. Bagian Program dan Monev : Selvi Amriani (email : selvi@lppm.itb.ac.id)
    4. Bagian Umum : Edi Sasmita (email : edi@lppm.itb.ac.id)

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Bandung, 27 Maret 2020
Ketua LPPM ITB,

 

TTD

 

Ir. R. Sugeng Joko Sarwono, MT,Ph.D.
NIP. 196803271995031002

 

Download : Mekanisme Layanan LPPM ITB