Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. : 84/M/KPT/2018
Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS
di
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 84/M/KPT/2018 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan salinan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tersebut untuk dipelajari dan digunakan sebagaimana mestinya.
Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk dapat mensosialisasikan perihal peraturan ini kepada dosen/peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi saudara.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat
ttd
Ocky Karna Radjasa
NIP. 196510291990031001
Lampiran :