Monitoring Unggah Dokumen Kegiatan Penelitian dan Pengabdian DRPM Kemenristekdikti 2016
Merujuk surat Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1882/E3.2/LT/2016 tanggal 3 November 2016 perihal Unggah Laporan Akhir, bersama ini terlampir kami sampaikan daftar nama peneliti yang belum mengunggah Laporan Akhir, Laporan Penggunaan Anggaran, dan Berkas Seminar Hasil melalui Simlitabmas sampai dengan batas akhir tanggal 30 November 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Bapak/Ibu untuk mengingatkan kembali para staf dosen di lingkungan Fakultas/Sekolah yang Bapak/Ibu pimpin. Perlu kami informasikan bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Program Penelitian Tahun Anggaran 2016, keterlambatan pemasukan laporan akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 ‰ (satu permil) setiap hari keterlambatan sampai dengan setinggi-tingginya 5 % (lima persen), terhitung dari tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut pada pasal 6 ayat (1).
Download :
Monitoring Unggah Dokumen Kegiatan Penelitian dan Pengabdian DRPM Kemenristekdikti 2016