Enter your keyword

Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristek/BRIN Tahun 2020

Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristek/BRIN Tahun 2020

Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristek/BRIN Tahun 2020

Merujuk surat Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Kemenristek/BRIN nomor B/ 269 /E3/RA.00/2020 perihal Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020, bersama ini dengan hormat kami mohon kesediaan Bapak/Ibu Dekan Fakultas/Sekolah untuk dapat menginformasikan kepada Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang didanai oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Kemenristek/BRIN didalam lingkungan instansi Bapak/Ibu bahwa dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan hal – hal berikut:

  1. Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
  2. Sehubungan dengan butir 1 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
    • Menginformasikan kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian dan melaporkannya dalam bentuk surat pengunduran diri atau surat permohonan pergantian Ketua/Tim Peneliti kepada Ketua LPPM ITB untuk kemudian diteruskan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat;
    • Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian di bidang fokus kesehatan, pangan, rekayasa keteknikan, dan sosial humaniora yang berpotensi dan ingin mengubah penelitian dan pengabdian ke arah COVID-19, dan selanjutnya mengajukan surat permohonan perubahan yang ditujukan kepada Ketua LPPM untuk diteruskan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
  3. Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya disesuaikan dengan edaran Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenristek/BRIN.

Download :

Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020