Enter your keyword

Pelaksanaan Program Riset ITB, PM ITB dan P3MI ITB

Pelaksanaan Program Riset ITB, PM ITB dan P3MI ITB

Pelaksanaan Program Riset ITB, PM ITB dan P3MI ITB

Mengacu pada Panduan Pelaksanaan Program Riset ITB, Pengabdian kepada Masyarakat ITB dan P3MI ITB, bersama ini dengan hormat kami informasikan bahwa periode pelaksanaan kegiatan program-program tersebut di atas untuk tahun 2020 adalah tetap sesuai panduan yaitu sampai dengan 30 November 2020 untuk Program Riset dan PM ITB serta tanggal 15 Desember 2020 untuk Program P3MI ITB.

 

Dengan meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 serta mempertimbangkan Surat Edaran Rektor ITB terkait pembatasan kegiatan tridarma di kampus ITB, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dekan Fakultas/Sekolah dimohon untuk mengidentifikasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terdampak dengan adanya wabah Covid-19.
  2. Para Ketua Pelaksana kegiatan dapat mengajukan permohonan penghentian/pembatalan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak memungkinkan untuk diselesaikan sesuai target di proposal akibat adanya wabah Covid-19.
  3. Para ketua Pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dihentikan atau dibatalkan dimohon untuk melaporkan pengunaan dana dan laporan akhir kegiatan sesuai hasil yang telah dicapai.
  4. Pelaksana tidak wajib untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan dan target yang tidak tercapai tidak akan dikenakan sanksi.
  5. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dihentikan atau dibatalkan dapat diajukan kembali untuk mengikuti seleksi proposal pendanaan tahun 2021.
  6. Para Ketua Pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat mengajukan permohonan penyesuaian topik kegiatan ke topik terkait wabah Covid-19 dengan tetap mengacu pada ketentuan biaya, luaran dan aturan terkait yang telah ditentukan di panduan.

 

Prosedur permohonan dan pelaporan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Para ketua pelaksana mengajukan permohonan penghentian/pembatalan/perubahan topik ke Dekan Fakultas/Sekolah untuk kemudian diteruskan ke Ketua LPPM.
  2. Para Ketua Pelaksana menyampaikan laporan penggunaan dana ke Fakultas/Sekolah/LPPM sesuai unit pengelola administrasi.
  3. Laporan kegiatan Program Riset ITB dan PM ITB dilaporkan melalui website http://research.itb.ac.id dengan menggunakan login ketua pelaksana, sedangkan laporan P3MI dikoordinir oleh Ketua KK masing-masing.