Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Kemenristek/BRIN Tahun 2020
Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/458/E3/RA.00/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan, capaian hasil, dan luaran penelitian kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagaiberikut:
- Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer.
- Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran pertahun selama durasi Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasipenelitian.
- Peneliti yang ingin melakukan perubahan lokasi dan metode penelitian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Riset dan Pengabdian Tata cara pengajuan perubahan lokasi dan metode penelitian dapat mengacu pada Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dapat di download di web LPPM. Beberapa hal penting yang tercantum dalam suplemen panduan tersebut adalah sebagai berikut :
- Peneliti boleh mengajukan perubahan metoda, objek atau lokasi kegiatan. Paling lambat diajukan tanggal 30 Juli 2020
- Peneliti boleh mengajukan perpanjangan periode pelaksanaan kegiatan. Paling lambat diajukan tanggal 31 Oktober 2020
- Peneliti boleh mengajukan perpanjangan masa pelaporan kegiatan. Paling lambat diajukan tanggal 30 November 2020
- Peneliti yang telah disetujui refocusing judul Covid-19 berdasarkan pengajuan permohonan perubahan judul kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran (dapat di download di web LPPM), mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan fokus baru yang telah disetujui.
- Khusus untuk penelitian yang dibatalkan atau ditunda ke tahun 2021 tidak perlu merevisi proposal dan RAB.
- Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui Simlitabmas NG 0 paling lambat tanggal 20 Juli 2020 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020 yang dapat di download di web LPPM.
- Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab ketuapeneliti.
Download :
Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB
Lampiran I – Daftar Penerima Dana Penelitian Kemenristek Tahun 2020
Lampiran II – Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
Lampiran III – Surat Keputusan Suplemen PPM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)