Enter your keyword

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Kemenristek/BRIN Tahun 2020

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Kemenristek/BRIN Tahun 2020

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Kemenristek/BRIN Tahun 2020

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/458/E3/RA.00/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan, capaian hasil, dan luaran penelitian kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagaiberikut:
    1. Revisi proposal  harus  dilakukan  untuk  memperbaiki  keseluruhan  isi  proposal  sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer.
    2. Revisi proposal  harus  dilakukan  untuk  menyelaraskan  metode  dan  jadwal  penelitian dengan  target  luaran  pertahun  selama  durasi    Peneliti  tidak  diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.
    3. Revisi RAB  harus  dilakukan  untuk  memaksimalkan  penggunaan  dana  yang  diberikan sesuai  dengan  durasi  penelitian  dengan  besaran  dana  pertahun  yang  telah  ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
    4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasipenelitian.

 

  1. Peneliti yang ingin melakukan perubahan lokasi dan metode penelitian, harus mendapatkan persetujuan terlebih  dahulu  dari  Direktur  Riset  dan  Pengabdian    Tata  cara pengajuan perubahan lokasi dan metode penelitian dapat mengacu pada Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dapat di download di web LPPM. Beberapa hal penting yang tercantum dalam suplemen panduan tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Peneliti boleh mengajukan perubahan metoda, objek atau lokasi kegiatan. Paling lambat diajukan tanggal 30 Juli 2020
    2. Peneliti boleh mengajukan perpanjangan periode pelaksanaan kegiatan. Paling lambat diajukan tanggal 31 Oktober 2020
    3. Peneliti boleh mengajukan perpanjangan masa pelaporan kegiatan. Paling lambat diajukan tanggal 30 November 2020

 

  1. Peneliti yang telah disetujui refocusing judul Covid-19 berdasarkan pengajuan permohonan perubahan judul kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran (dapat di download di web LPPM), mengunggah  revisi  proposal  dan  RAB  sesuai  dengan  fokus  baru  yang telah disetujui.
  2. Khusus untuk penelitian yang dibatalkan atau ditunda ke tahun 2021 tidak perlu merevisi proposal dan RAB.
  3. Revisi proposal  dan  RAB  penelitian  diunggah  melalui  Simlitabmas  NG  0  paling lambat tanggal 20 Juli 2020 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020 yang dapat di download di web LPPM.
  4. Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab ketuapeneliti.

 

Download :

Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB
Lampiran I – Daftar Penerima Dana Penelitian Kemenristek Tahun 2020
Lampiran II – Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
Lampiran III – Surat Keputusan Suplemen PPM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)