Pendaftaran Proposal Insentif Riset SINas Tahun 2016
Dalam rangka penguatan Sistim Inovasi Nasional melalui peningkatan sinergi litbang, produktivitas dan pendayagunaan litbang nasional. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengundang Lembaga Litbang Nasional (Industri, LPNK, Balitbang Kementerian, Balitbangda, Perguruan Tinggi dan Yayasan/LSM Litbang) untuk mengajukan proposal dukungan pendanaan riset yang akan dibiayai melalui skema Insentif Riset SINas tahun 2016.
Dengan ketentuan :
-
Proposal yang diajukan harus mengacu pada Pedoman Insentif Riset SINas tahun 2016 (dapat diunduh pada web insinas).
-
Pendaftaran proposal, verifikasi dokumen pengesahan dan penilaian dilakukan secara online, berlaku bagi seluruh pendaftar baik proposal baru maupun proposal lanjutan.
-
Dokumen pengesahan wajib ditandatangi oleh seluruh personil dan pejabat yang namanya dicantumkan di dalam proposal dan wajib diberi Cap lembaga (tanda tangan dan cap basah / bukan tempelan). Dokumen pengesahan meliputi Lembar Pengesahan, RAB, dan seluruh CV & Copy KTP Peneliti serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bagi konsorsium tercantum di dalam proposal.
-
Batas waktu upload dokumen pengesahan selama 10 (sepuluh) hari sejak proposal dikirim. Dokumen pengesahan yang diupload merupakan dokumen pengesahan hasil cetak proposal yang dikirim.
-
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pada butir 4 tersebut, tidak meng-upload dokumen pengesahan, maka proposal yang telah terdaftar akan terhapus secara otomatis oleh sistem.
Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 1 s.d 30 September 2015, sedang upload Dokumen Pengesahan bagi proposal yang dikirim tanggal 30 September 2015 dilakukan sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015.
Pendaftaran proposal riset dilakukan dengan mengklik “Login” di bagian kanan atas dan untuk membaca prosedur pendaftaran silahkan mengklik tautan “Lihat tatacara pendaftaran riset” di bagian bawah.
Mekanisme seleksi meliputi:
1) Verifikasi Administrasi,
2) Seleksi Substansi, dan
3) Evaluasi Usulan Anggaran.
Hasil seleksi akhir akan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat yang berwenang dan diumumkan melalui website Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada bulan Nopember 2015.
Penjelasan singkat dalam bentuk dokumen sosialisasi dapat diunduh disini.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Insentif Riset SINas.
Jakarta, 1 September 2015.
Sekretariat Insentif Riset SINas,
Gd. II BPPT, Lt. 21. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340.
Call Center: Telp. 021-3169839/3169840,
Email: insinas@ristek.go.id