Penerimaan Proposal Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) Pendanaan Tahun 2018 Gelombang II
Dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pengembangan Teknologi Industri, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada peneliti dan lembaga-lembaga riset serta Industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) pada skema – skema Insinas Riset Pratama untuk pendanaan tahun 2018 Gelombang II dengan jadwal sebagai berikut:
No. | Kegiatan | Jadwal | Keterangan |
1 | Penerimaaan Proposal | 26 Februari – 9 Maret 2018 | Permintaan akun baru bagi pengusul non dosen dan sama sekali belum mengusulkan di tahun sebelumnya |
2 | Desk Evaluation | 14 – 26 Maret 2018 | Seleksi Administrasi, Seleksi Substansi, Evaluasi Biaya |
3 | Seleksi Presentasi | 20 – 21 Maret 2018 | Khusus untuk Kemiteraan dan Konsorsium |
4 | Hasil Seleksi | 26 – 30 Maret 2018 | |
5 | Penetapan Proposal yang didanai | 6 April 2018 |
Pengusulan proposal dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Proses pengusulan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Proposal yang di unggah harus sesuai dengan format di buku panduan, dan pembiayaan anggaran yang diajukan berbasis Peraturan Menteri Keuangan RI No. 86/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2018, Sub Output Penelitian;
- Bagi pengusul dosen dari Perguruan Tinggi di bawah Kemenristekdikti yang belum mempunyai user dan password simlitabmas dapat menghubungi operator Simlitabmas di Perguruan Tinggi masing-masing. Bagi calon pengusul dosen yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya;
- Panduan Program InSINas Tahun 2018 Gelombang II sebagaimana terlampir.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Informasi dan pertanyaan dapat melalui email insinas@ristekdikti.go.id atau telepon ke 021 – 316 9793
Download :
Panduan Insinas 2018 Gelombang II
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 86 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Keluaran 2018 (Revisi Peraturan Menteri Keuangan RI No. 106/PMK.02/2016)