Enter your keyword

Penerimaan Proposal Penelitian dari Australian National University (ANU)

Penerimaan Proposal Penelitian dari Australian National University (ANU)

Penerimaan Proposal Penelitian dari Australian National University (ANU)

Dengan ini kami sampaikan informasi penerimaan proposal penelitian dari Australian National University (ANU), Indonesia Project, Crawford School of Public Policy, ANU Collage of Asia & the Pacific bagi peneliti muda Indonesia. Program ini dilaksanakan dalam rangka mendorong kolaborasi antara institusi Indonesia dan Australia serta berkontribusi pada kegiatan penelitian penting dan berkualitas tinggi yang dilaksanakan oleh peneliti muda Indonesia dengan nilai pendanaan maksimal AUD $10,000 untuk masing-masing judul.

Topik proposal meliputi: perdagangan dan industri, politik dan pengelolaan tata negara, pertanian, sumber daya dan lingkungan, perubahan iklim, kebijakan sosial dan sumber daya manusia, kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial.

Tanggal-tanggal penting kegiatan adalah sebagai berikut:
• Penerimaan proposal: 8 Juli 2024 – 15 Agustus 2024
• Masa review : 16 – 28 Agustus 2024
• Pengumuman penerima dana: 30 Agustus 2024
• Masa kegiatan: 1 September 2024 – 30 Juni 2025

Pengajuan proposal menggunakan template yang dapat diunduh melalui laman di bawah ini:
https://indonesia.crawford.anu.edu.au/grants-and-fellowship/research-grants/how-apply dan disampaikan melalui email address: Indonesia.Project@anu.edu.au.

Berkaitan dengan anggaran, berikut disampaikan belanja yang diperkenankan dan yang tidak diperkenankan.

Peruntukkan anggaran yang diperkenankan:
1. biaya perjalanan (seperti kegiatan lapangan di Indonesia atau perjalanan oleh peneliti ke lembaga mitra di Australia/Indonesia);
2. biaya survei;
3. wawancara;
4. lokakarya;
5. pembelian data atau bahan arsip;
6. layanan penerjemahan dan interpretasi bahasa;
7. perangkat lunak khusus yang penting untuk kegiatan penelitian;
8. peralatan laboratorium khusus yang penting untuk kegiatan penelitian;
9. bantuan penelitian atau dukungan teknis.

Peruntukkan anggaran yang tidak diperkenankan:
1. honor peneliti;
2. biaya keanggotaan atau pengembangan profesional;
3. biaya overhead lembaga, belanja modal/aset, atau biaya infrastruktur.