Enter your keyword

Penerimaan Usulan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) 2012

Penerimaan Usulan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) 2012

Dalam rangka mendorong peningkatan penguasaan kemampuan teknologi industri, Pemerintah telah memberikan apresiasi kepada industri/perusahaan yang telah merintis dan berhasil mengembangkan teknologi di sektor industri berupa Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK). Sebagaimana tahun sebelumnya, pengharaan RINTEK Tahun 2012 rencananya akan diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara.

 

Ketentuan Umum

 

1. Peserta terbuka bagi seluruh perusahaan dengan kriteria sebagai berikut: industri/perusahaan kelas menengah atau besar, industri padat teknologi, Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), dan produk yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi telah diproduksi dan dikomersialisasikan.

2. Peserta yang memenuhi kriteria dapat dicalonkan oleh Tim Pengusul Pusat (Instansi Pemerintah, Asosiasi, dan Direktorat Jenderal terkait),Tim Pengusul Tingkat Daerah (Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Daerah), serta dapat mencalonkan diri secara mendiri melalui tim sekretariat.

3. Kriteria yang dinilai terhadap calon yang diusulkan untuk menerima penghargaan dapat dilihat pada dokumen ini: kriteria penilaian.

 

Untuk panduan dan Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi web Kemenperin