Enter your keyword

Penggabungan Pusat Penelitian Pangan, Kesehatan dan Obat-obatan dan Pusat Ilmu Hayati Menjadi Pusat Penelitian Biosains dan Bioteknologi

Penggabungan Pusat Penelitian Pangan, Kesehatan dan Obat-obatan dan Pusat Ilmu Hayati Menjadi Pusat Penelitian Biosains dan Bioteknologi

Penggabungan Pusat Penelitian Pangan, Kesehatan dan Obat-obatan dan Pusat Ilmu Hayati Menjadi Pusat Penelitian Biosains dan Bioteknologi

Berdasarkan SK Rektor ITB Nomor 820/I1.B03/KP/SK/2014 telah ditetapkan Penggabungan Pusat Penelitian Pangan, Kesehatan dan Obat-obatan dan Pusat Ilmu Hayati menjadi Pusat Penelitian Biosains dan Bioteknologi.

 

Sebagai informasi, Pusat Ilmu Hayati (PIH) adalah unit penelitian dan pengembangan yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Terestrial (PPP-SDLT) , di bawah payung LPPM-ITB. Sebelum menjadi Pusat nama yang digunakan adalah KPP Ilmu Hayati yang dulu bernama Pusat Antar Universitas (PAU) Bidang Ilmu Hayati yang bernaung di bawah DIKTI. Pada tahun 1997, seluruh PAU diserahkan pengelolaannya ke universitas masing-masing termasuk PAU-IH bersama PAU Bioteknologi, PAU Ilmu Rekayasa dan PAU Mikroelektronika diserahkan ke ITB. Sejak itu, namanya diganti menjadi Pusat Penelitian Antar Universitas (PPAU) Ilmu Hayati yang bernaung di bawah LP-ITB. Kemudian dengan reorganisasi pusat penelitian di ITB, nama PPAU-IH berubah menjadi Pusat Ilmu  Hayati – Institut Teknologi Bandung. (Sumber: http://www.hayati.itb.ac.id).

 

Sedangkan Pusat Penelitian Pangan, Kesehatan dan Obat-Obatan adalah unit penelitian yang berada langsung di bawah koordinasi LPPM ITB. PPPKO dibentuk dari unit penelitian bioteknologi bernama KPP Bioteknologi, kemudian melalui SK Rektor nomor: 099/SK/K01/OT/2005 berganti nama menjadi Pusat Bioteknologi. Selanjutnya, mengacu pada Keputusan Senat Akademik ITB No. 20/SK/K01-SA/2010, Tentang “Fokus Riset Institut Teknologi Bandung” diubah menjadi Pusat Penelitian Bioteknologi, dan kemudian berganti nama lagi menjadi Pusat Penelitian Pangan, Kesehatan dan Obat-Obatan.

 

SK dapat diunduh pada link berikut:
SK Rektor ITB Nomor 820/I1.B03/KP/SK/2014