Pengumuman Hasil Seleksi Program Insentif Riset Sinas 2014
Berdasarkan SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 288/M/Kp/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013, bersama ini dengan hormat kami informasikan bahwa proposal yang Bapak/Ibu usulkan telah dinyatakan disetujui untuk didanai.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon kepada para peneliti untuk merevisi proposal sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dengan tidak mengurangi tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
Selain itu, para peneliti dimohon untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Tidak membeli barang modal atau peralatan dengan menggunakan dana yang berasal dari insentif riset sinas mengingat dana insentif riset sinas merupakan dana dukungan operasional;
- Tidak melakukan perjalanan luar negeri dengan dana insentif riset sinas;
- Proposal harus lengkap sesuai lampiran 6, Pedoman Insentif Riset Sinas Tahun 2014;
- Rincian Anggaran Biaya (RAB) sesuai Lampiran 7 dan mengacu pada Standar Biaya Masukan T.A 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (dapat diakses di www.lppm.itb.ac.id);
- Melengkapi seluruh dokumen dengan lembar pengesahan dan proposal biaya ditandatangani oleh pejabat lembaga yang terlibat dan dibubuhi stempel. Khusus untuk:
- KP wajib melibatkan industri pengguna yang akan melakukan peningkatan kapasitas ipteknya.
- DF wajib ada industri baik sebagai tenan atau sebagai pelaku difusi teknologi.
- Guna menghindari keterlambatan penyelesaian litbangrap insentif riset sinas, disarankan agar perencanaan pengadaan bahan penelitian segera dilakukan sehingga saat dana insentif riset sinas dapat dicairkan bahan penelitian sudah siap.
Proposal revisi mohon disampaikan ke Kantor WRRI/LPPM ITB dalam bentuk hard copy sebanyak 3 eskemplar dan soft copy dalam bentuk CD paling lambat tanggal 30 Januari 2014.
Download:
Daftar Penerima Insentif Riset Sinas 2014
Pedoman Insentif Riset Sinas 2014
Standar Biaya Masukan 2014