Permohonan Unggah Dokumen Kemajuan Program Penelitian Kemenristekdikti Tahun 2019
Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti nomor B/832/E3/RA.00/2019 tanggal 2 September 2019, perihal Kewajiban unggah Laporan Kemajuan, Catatan Harian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB), bersama ini dengan hormat kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada para peneliti program Penelitian Kemenristekdikti Tahun 2019 untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut untuk kontrak penelitian tahun tunggal paling lambat tanggal 14 September 2019 dan kontrak penelitian tahun jamak paling lambat tanggal 16 November 2019 :
No | Jenis Penelitian | Laporan Kemajuan | Catatan Harian | SPTB |
1 | Kontrak Tahun Tunggal | Diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama) sesuai dengan template terlampir dalam bentuk pdf maksimal 10 MB | Diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama) | Diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap 2 (dua) melalui Simlitabmas NG 2.0 dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir (tata cara unggah SPTB 100% akan disampaikan kemudian) |
2 | Kontrak Tahun Jamak | Tata cara unggah laporan kemajuan akan disampaikan kemudian | Diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama) | Diunggah 1 (satu) kali bersamaan dengan laporan kemajuan penelitian tahun jamak tahun 2019 (tata cara unggah akan disampaikan kemudian) |
SPTB yang diinput di Simlitabmas mengacu ke Form Rincian Pengeluaran yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh Fakultas/Sekolah. Oleh karena itu mohon dengan hormat bantuan Bapak/Ibu untuk menyiapkan Form Rincian Pengeluaran tersebut.
Terkait teknis pelaporan di sistem atau permohonan account SIMLITABMAS, Bapak/Ibu bisa menghubungi Pak Adnan (08993687455 / adnan@lppm.itb.ac.id).
Download :
Daftar Penerima Dana Program Penugasan Penelitian Kemenristekditki 2019 (Revisi)
Template Laporan Kemajuan
Prosedur Pembuatan SPTB Penelitian Kemenristekdikti 2019 (Revisi No Kontrak dan SK)
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. Per-7_PB_2019