Riset IPTEK Kesehatan 2018
Pengumuman / Call for Paper : 1 – 31 Juli 2018
Pengumuman Call for Proposal via website Balitbangkes serta Distribusi Buku Panduan, leaflet, via pos, email, jejaring Riset Iptek Kesehatan.
Pengusulan/ Pendaftaran : 1 – 31 Agustus 2018
- Penyelenggara akan membatasi waktu penerimaan proposal
- Proposal harus sesuai dnegan formulir atau sesuai dengan yang tercantum dalam panduan
Sosialisasi : 1 – 31 Agustus 2018
- Sosialiasasi Riset IPTEK Kesehatan
Penyeleksian : 1 – 30 September 2018
Tahap Penyeleksian dilakukan melalui dua tahap yaitu seleksi administrasi oleh tim manajemen Riset Iptekkes dan seleksi proposal dilakukan oleh tim penilai/reviewer
Penetapan : 1 – 30 November 2018
- Penetapan penerima Riset Iptekkes melalui 2 tahap administrasi dan review oleh tim panel
- PA/KPA menetapkan pelaksana riset berdasarkan hasil rekomendasi Komite Riset dan/atau Riviewer Porposal
- Penetapan usulan penelitian yang di danai diinformasikan melalui risetiptekkes.litbang.kemkes.go.id
- Penetapan pelaksanaan riset mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran dan penyelenggara riset dengan memperhatikan pembiayaan kegiatan riset yang didasarkan atas perkiraan penilaian proposal.
Pelaksanaan : 1 Januari – 31 Agustus 2019
- Pelaksanaan Riset dimulai dari ditetapkannya daftar isian pelaksanaan anggaran dan ditandatanganinya kontrak riset berbasis SBK Sub Keluaran riset.
- Pembayaran Riset dapat dilakukan secara bertahap
- Pelakasanaan Riset dengan kontrak riset tidak perlu menyampaikan bukti-bukti rinci pertanggungjawaban pengguna anggaran.
- Selama pelaksanaan riset, Pelaksanan Riset diwajibkan untuk mengisi buku harian (log book) riset yang berisi catatan-catatan kegiatan riset.
Pengawasan : 1 – 31 Mei 2019
Pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga kualitas hasil dan dilengkapi dengan format model evaluasi tertentu yang dipandang baik, serta dilaksanakan secara sinergi oleh penyelenggara dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran riset yang dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Litbang Kesehatan.
Pelaporan : 1 – 30 November 2019
Setiap pelaksana riset wajib membuat dan menyampaikan rancangan pelaksanaan riset, laporan kemajuan berdasarkan tahapan sesuai kontrak, laporan hasil riset (laporan akhir) dan rancangan luaran hasil riset lainnya kepada Badan Litbang Kesehatan.
Informasi lebih lanjut : http://risetiptekkes.litbang.kemkes.go.id/
Donwload :
Panduan Riset IPTEK Kesehatan 2019
Outline Proposal