Enter your keyword

Penerimaan Proposal Penelitian Lanjutan Tahun 2018

Penerimaan Proposal Penelitian Lanjutan Tahun 2018

Penerimaan Proposal Penelitian Lanjutan Tahun 2018

Merujuk Surat Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 4734 /E3.1/LT/2017 tanggal 29 November 2017 perihal Pemberitahuan Unggah Proposal Penelitian Lanjutan, bersama ini dengan hormat kami informasikan bahwa sehubungan dengan berakhirnya waktu pelaksanaan penelitian tahun 2017, bagi peneliti yang penelitiannya akan berlanjut pada tahun 2018 perlu mengunggah proposal penelitian lanjutan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyebarluaskan informasi tersebut di lingkungan Fakultas/Sekolahnya masing-masing. Format proposal dapat diperoleh melalui website LPPM (www.lppm.itb.ac.id).

 

Pengunggahan proposal penelitian lanjutan dimohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Deadline unggah proposal penelitian lanjutan tanggal 15 Desember 2017.
  2. Berkaitan dengan adanya perubahan skema antara Panduan Edisi X Revisi dengan Panduan Edisi XI maka untuk proposal penelitian lanjutan dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
  • Penelitian Fundamental (PF) disesuaikan menjadi Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
  • Penelitian Produk Terapan (PPT), Penelitian Strategis Nasional (STRANAS), Penelitian Sosial Humaniora dan Pendidikan (PSHP), dan Penelitian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) disesuaikan menjadi Penelitian Strategis Nasional (PSN) – Institusi.
  • Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) disesuaikan menjadi Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT), atau Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) tergantung pada Tingkat Kesiapterapan Teknologi hasil penelitian yang akan dicapai.
  • Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri (RAPID) dan Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSNAS) disesuaikan menjadi Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN).

 

  1. Penetapan pendanaan penelitian lanjutan akan didasarkan pada penilaian Reviewer terhadap kelayakan capaian penelitian tahun 2017 dan kelayakan keberlanjutannya yang dilakukan pada saat Monev Eksternal.
  2. Bagi peneliti yang tidak mengunggah proposal penelitian lanjutan maka penelitian tahun 2018 tidak akan didanai, tetapi capaian akhir penelitian harus dipenuhi.

Download :
Buku Panduan Edisi XI Tahun 2017

Standar Biaya Keluaran Tahun 2018