Enter your keyword

Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II

Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II

Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II

Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti 3092/E3.3/PM/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II, bersama ini dengan hormat kami informasikan bahwa Direktorat Riset dan pengabdian kepada Masyarakat (DPRM) membuka penerimaan proposal baru gelombang II untuk didanai tahun anggaran 2019 diperpanjang sampai dengan 26 Oktober 2018.

 

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Panduan pengusulan bisa didownload di web LPPM ITB (http://www.lppm.itb.ac.id/).

 

Pada penerimaan proposal gelombang II ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Proposal pengabdian kepada masyarakat yang telah diusulkan pada periode penerimaan proposal sebelumnya (Gelombang I) diharuskan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Perbaikan proposal dimaksudkan agar standar penulisan proposal memenuhi ketentuan Panduan Edisi XII sehingga dapat meningkatkan peluang untuk didanai.
  2. Proposal yang telah diperbaiki harus disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada para dosen/peneliti dilingkungan Bapak/Ibu.

Download :

Surat Edaran Kemenristekdikti

Panduan Pengusulan Pengabdian Kepada Masyarakat 2018

Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII

PMK Nomor 86 Tahun 2017 – SBK 2018

PMK Nomor 49 Tahun 2017 – SBM 2018