Enter your keyword

Surat Edaran Tutup Buku LPPM Tahun 2021

Surat Edaran Tutup Buku LPPM Tahun 2021

Surat Edaran Tutup Buku LPPM Tahun 2021

Sehubungan dengan akan berakhirnya tutup buku tahun 2021, serta merujuk beberapa surat edaran sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Keuangan, No.: 1615/IT1.B06/KU.02/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tutup Buku dan Pertanggungjawaban Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2021 Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  2. Surat Edaran dari Direktur Kepegawaian, No.: 2875/IT1.B05.1/KU/2021, tanggal 25 November 2021 tentang Tutup Buku SPP Belanja Pegawai/Jasa Honor dan Perjalanan Dinas
  3. Surat Edaran Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Sekolah Pasca Sarjana, No.:1083/IT1.B04.1/KU.00/2021, tanggal 25 Oktober 2021 tentang Batas Waktu Pengajuan SK PJK dan Pembayaran SPP Bantuan Sosial/Beasiswa Mahasiswa untuk Program S2 dan S3

Kami sampaikan pedoman dan jadwal tanggal batas pengajuan dokumen untuk diajukan ke LPPM (terlampir) yang selanjutnya akan kami proses pengajuan ke SPS, Direktorat Kepegawaian, Direktorat Perencanaan dan Direktorat Keuangan. Sebagai bahan tambahan informasi kami lampirkan surat edaran tersebut di atas.

Pedoman Pelaksanaan Tutup Buku dan Pertanggungjawaban Keuangan Akhir Tahun

No Uraian Batas Akhir
PEDOMAN
1 Seluruh anggaran kontrak kerjasama tahun 2021 harus sudah diajukan untuk dicatatkan pada SISPRAN unit kerja 01 December 2021
2 Seluruh realisasi penerimaan atas kerjasama tahun 2021 harus sudah tercatat dalam oracle financial
3 Program Kegiatan yang bersumber dari dana ITB, dana BPPTNBH dan BPPTNBH Penelitian, tidak dapat dihutangkan/realokasi, kecuali program yang lintas tahun yaitu Program Penelitian Dosen Tidak Tetap dan Program SATU PN6, PN1, PN10, PN11, PM8
4 Program/kegiatan yang didanai dari dana DIPA Instansi Lain (DIPA) IL, pengajuan pembayara dapat diajukan sesuai dengan jadwal dan tidak dapat dihutangkan, kecuali diatur dalam kesepakatan dengan pihak pemberi dana/pinjaman/hibah/maupun mitra kerjasama, atau program kegiatan lintas tahun PD1, PM2, PM4, PN2, PN7, PN8, PN12
5 Dokumen hutang kegiatan adalah dokumen yang sudah lengkap untuk diproses dan dicatat dalam oracle financial (berdasarkan bukti-bukti pembelanjaan)
6 Pembayaran perpajakan atas transaksi belanja di tahun 2021 harus dibayarkan ditahun 2021, batas akhir penyelesai pembayaran perpajakan harus selesai sebelum batas waktu pencatatan transaksi ke oracle financial yang dilakukan oleh LPPM, batas akhir pencatatan di oracle adalah tanggal 15 Desember 2021 15 Desember 2021
7 Batas akhir penyetoran seluruh pajak (PPh pasal 21, 22, 23, 26 dan PPh pasal 4 ayat 2 ke kas negara melalui Bank atau Pos 30 Desember 2021
8 Denda keterlambatan pembayaran pajak adalah 2% sebulan untuk seluruh masa, dihitung sejak batas waktu penyetoran, dan menjadi tanggung jawab PIC masing-masing yang melakukan keterlambatan. Denda keterlambatan ditransfer ke rekening ITB nomor 0900000019
9 Keterlambatan Pelaporan Pajak dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- dan Rp. 500.000,- untuk keterlambatan lapor SPT masa PPN UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
10 Keterlambatan Menerbitkan Faktur Pajak, dikenakan denda 2% dari nilai DPP (UU KUP pasal 14 ayat 1 huruf D, pasal 14 ayat (4)
LPPM ke Direktorat Terkait
1 FRA Desember 2021 diajukan ke SISPRAN 12 November 2021
2 Pengajuan Pembayaran SPP Bantuan Sosial dan Beasiswa Mahasiswa ke Pasca Sarjana 10 November 2021
3 Pengajuan SPP Belanja Pegawai dan Honor Jasa periode Januari – Oktober 2021 26 Oktober 2021
4 Pengajuan SPP Belanja Pegawai dan Honor Jasa periode November 2021, (melampirkan SPTJM dari PJK) 01 November 2021
5 Pengajuan SPP Belanja Pegawai dan Honor Jasa periode Desember 2021 (melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja,  1 SPTJM untuk 1 ajuan SPP) 08 Novembar 2021
6 Pengajuan Reimburse SPPD 08 Novembar 2021
7 Pengajuan UYHD/ UMK Perjalanan Dinas 14 November 2021
8 Pengajuan SPP UMK/UYHD (jangka waktu pelaksanaan kegiatan s.d. 30 November 2021) 15 November 2021
9 Pengajuan SPP LS Bendahara Non Kontraktual ke pihak ketiga (pembelanjaan < 50 juta), dibayarkan langsung ke rekanan oleh Direktorat Keuangan 15 November 2021
10 Pengembalian sisa dana UMK/UYHD 10 Desember 2021
10 Pencatatan transaksi (SPJ) UMK/UYHD Pada Sistem Akuntansi yang sudah dilengkapi dengan bukti transaksi dan bukti bayar pajak atas transasi yang dibelanjakan 15 Desember 2021
PIC ke LPPM
1 Penyerahan bukti belanja barang/jasa bulan oktober 2021 yang akan dibayarkan langsung ke supplier, dengan nilai pembelanjaan < 50 juta melampirkan bukti invoice, kuitansi, surat permohonan pembayaran, faktur pajak atau surat keterangan non PKP, surat jalan, referensi bank penerima/copy rekening tabungan penerima, jika sudah dibayarkan oleh PIC harap melampirkan bukti transfer ke rekanan 08 November 2021
2 Penyerahan bukti belanja barang/jasa bulan November 2021 yang akan dibayarkan langsung ke supplier, nilai pembelanjaan > 50 juta melampirkan bukti invoice, kuitansi, surat permohonan pembayaran, faktur pajak atau surat keterangan non PKP, surat jalan, referensi bank penerima/copy rekening tabungan penerima dan SPK. 03 Desember 2021
3 Penyerahan bukti belanja barang/jasa bulan Desember 2021 yang akan dibayarkan langsung ke supplier, nilai pembelanjaan > 50 juta melampirkan bukti invoice, kuitansi, surat permohonan pembayaran, faktur pajak atau surat keterangan non PKP, surat jalan, referensi bank penerima/copy rekening tabungan penerima dan SPK, dilengkapi dengan jaminan pembayaran/garansi bank 03 Desember 2021
4 Penyerahan Daftar rincian perjalanan dinas yang akan diajukan UYHD 05 November 2021
5 Penyerahan Dokumen perjalanan dinas yang akan di reimburse ke Direktorat Keuangan 04 November 2021
6 Pembelanjaan yang menggunakan UMK/UYHD harus memperhitungkan pajak2 atas transaksi belanja, untuk honor dilapangan dan uang harian perjalanan dinas dipotong PPh 21 sebesar 5% untuk yang mempunyai NPWP dan 6% untuk yang tidak mempunyai NPWP, untuk belanja jasa lain dikenakan PPh 2% untuk yang rekanan yang mempunyai NPWP dan PKP (pengusahan kena pajak), rekanan yang non PKP dikenakan 4%
7 Penyerahan seluruh dokumen lengkap SPJ UMK/UYHD termasuk bukti bayar pajak 08 Desember 2021
8 Pengembalian sisa dana dari UMK/UYHD dikembalikan ke rekening ITB bendahara kerma LPPM pada rek. Mandiri nomor 130 003 5303331 06 Desember 2021
9 Penyerahan Dokumen pengajuan hutang kegiatan harus sudah dilengkapi dengan bukti-bukti belanja diserahkan ke LPPM 08 Desember 2021
10 Penyerahan Dokumen RAB untuk kegiatan multi years yang akan direalokasi ke tahun 2022 diserahkan ke LPPM 08 Desember 2021
11 Dana yang ada dalam VAD harus dibelanjakan sesuai dengan batas waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan yang terulis dalam surat  perjanjian UMK, batas akhir pembelanjaan/pencairan VAD adalah 30 November 2021, apabila sampai dengan tanggal 5 Desember 2021 masih terdapat sisa dana di VAD maka sisa dana tersebut akan dikembalikan ke rekening LPPM

Download
Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Tutup Buku dan Pertanggungjawaban Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2021
Surat Edaran Tutup Buku LPPM Tahun 2021
Lampiran Surast Edaran Tutup Buku LPPM Tahun 2021